Frequently Asked Questions
WTO TBT Agreement
Perjanjian WTO-TBT adalah salah satu perjanjian dalam lingkup WTO yang bertujuan untuk memastikan kebijakan non-tariff (non-tariff measures/NTMs), yang terkait dengan regulasi teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian, agar tidak diskriminatif dan menciptakan hambatan yang tidak perlu dalam perdagangan.Lebih lanjut, disamping mengakui kewenangan suatu negara dalam mengatur NTMs untuk mencapai tujuan utama yang sah seperti melindungi keamanan, keselamatan, kesehatan manusia dan melestarikan lingkungan, Perjanjian TBT WTO mendorong penggunaan standar internasional dan urgensi transparansi dalam menciptakan lingkungan perdagangan global yang dapat diprediksi.
Perjanjian TBT WTO mencakup pengaturan untuk semua produk termasuk produk industri maupun pertanian. Adapun yang dikecualikan dalam perjanjian WTO-TBT adalah:
- Aturan-aturan yang terkait sanitary and phytosanitary/SPS
- Spesifikasi pembelian yang dilakukan oleh pemerintah (government procurement)
- Aturan-aturan berkaitan dengan jasa
Prinsip Utama Perjanjian WTO TBT antara lain:
a. Non diskriminasi
Berdasarkan perjanjian TBT, Pemerintah harus memastikan bahwa NTMs baik standar, regulasi teknis, atau prosedur penilaian kesesuaian tidak mendiskriminasi produk luar negeri, mendukung/melindungi produk dalam negeri, atau antara sesama produk luar negeri (dengan mengunggulkan produk satu anggota atau anggota lainnya). Dalam hal ini, produk yang diimpor dari setiap wilayah Anggota harus diberikan "treatment no less favourable" dari yang diberikan pada "like product" dari produk domestik dan produk yang berasal dari negara lain. (Pasal 2.1, Annex 3.D dan Pasal 5.1.1)
b. Pencegahan hambatan perdagangan yang tidak perlu
Perjanjian TBT tidak melarang Anggota untuk membuat regulasi teknis, namun Anggota harus menentukan "legitimate objective" sebelum mempersiapkan, mengadospi atau menerapkannya. Regulasi teknis tidak boleh bersifat lebih restriktif dari yang diperlukan dalam memenuhi tujuannya, dan mempertimbangkan "resiko tidak terpenuhi" ketentuan- ketentuan yang ditetapkannya.
c. Penggunaan standar internasional
Perjanjian TBT sangat mendorong penggunaan standar , panduan atau rekomendasi yang “relevan” yang disepakati secara internasional, sebagai dasar pembuatan standar, regulasi teknis ataupun prosedur penilaian kesesuaian (Pasal 2.4; Lampiran 3, paragraf F; dan Pasal 5.4 dari Perjanjian TBT). Perjanjian TBT juga mengakui adanya harmonisasi standar internasional, dan memungkinkan Anggota membuat justifikasi tidak digunakannya standar internasional ketika standar tersebut dinilai tidak efektif dalam memenuhi tujuan regulasi teknis.
d. Transparan
Transparansi adalah landasan dari Perjanjian TBT WTO. Transparansi bertujuan untuk mempromosikan pertukaran informasi, regulatory cooperation, dan mengurangi hambatan perdagangan.
e. Technical Assistance and Special & Differences Treatments untuk negara berkembang
Perjanjian TBT mengakui kesulitan dan tantangan bagi negara-negara kurang berkembang (Least-eveloped Country)/LDC) dalam menerapkan Perjanjian ini sehingga terdapat 25 ketentuan terkait dengan bantuan teknis dan perlakuan khusus dan berbeda untuk negara berkembang khususnya negara LDC, berserta hak-hak khusus tertentu serta fleksibiltas (Pasal 11 dan 12).
Pada tahun 2017, Indonesia telah membetuk Komite Nasional (Komnas) Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan (HTP) dan kenggotaan komnas melalui Peraturan Kepala BSN No. 3 Tahun 2017. Komnas berfungsi untuk mendukung pelaksanaan prinsip transparansi di Perjanjian TBT WTO serta menyusun posisi Indonesia dalam merespon pertanyaan dan tanggapan anggota WTO.
Komnas HTP juga melakukan koordinasi lintas sektor dalam penyediaan data ilmiah, pelaksanaan Regulatory Impact Assessment terhadap regulasi, dan memberikan masukan serta pertimbangan terhadap kasus sengketa yang dihadapi Indonesia. Dalam pelaksanaannya Komnas ini didukung oleh 13 Kelompok kerja spesifik untuk memperkuat dukungan data sesuai sektor. Dalam hal tertentu Komnas HTP juga didukung oleh para akademisi/riset untuk memperkuat pertimbangan ilmiah.
Indonesia WTO TBT Notification Body and Enquiry Point
Di Indonesia BSN ditunjuk sebagai contact point TBT WTO melalui Pusat Kerjasama Standardisasi : Gedung I BPPT Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin No.8, Jakarta Pusat Email : tbt.indonesia@bsn.go.id; tbt.indonesia@gmail.com Website : http://www.tbt.bsn.go.id
Perjanjian WTO TBT menjabarkan penerapan prinsip transparansi sebagaimana berikut:
- Kewajiban untuk melakukan notifikasi, termasuk di dalamnya kewajiban untuk
- notifikasi rancangan regulasi teknis (Pasal 2.9, 2.10 dan 3.2), dan rancangan prosedur penilaian kesesuaian (Pasal 5.6, 5.7 dan 7.2); dan
- notifikasi terhadap implementasi perjanjian ("one time" notification) (Pasal 15.2);
- Pembentukan Pusat Penyelisikan "Enquiry Points" (Pasal 10.1 dan 10.3) dan Badan Notifikasi (Notification Authority) (Pasal 10.10); dan
- Publikasi terhadap persyaratan dari regulasi teknis (Pasal 2.9.1 dan 2.11), standar (Annex 3, Paragraf J dan O) dan prosedur penilaian kesesuaian (Pasal 5.6.1 dan 5.8).
Notifikasi merupakan backbone dalam Perjanjian TBT. Notifikasi merupakan pemberitahuan kepada Anggota WTO mengenai rencana pemberlakuan suatu standar, regulasi teknis ataupun prosedur penilaian kesesuaian secara wajib. Dengan menotifikasi, Anggota WTO lain berkesempatan melakukan penilaian awal dampak potensi perdagangan atas peraturan yang diwajibkan oleh anggota WTO lainnya. Selanjutnya, selama masa pemberian komentar (min 60 hari dari submisi notifikasi), Anggota WTO dapat memberikan masukan dan umpan balik dari industri atau stakeholder lainnya sehingga dapat meningkatkan kualitas rancangan regulasi dan menghindari potensi hambatan perdagangan. Notifikasi akan membantu produsen dan importir untuk beradaptasi dengan perubahan persyaratan.
Notifikasi diperlukan apabila:
a. Persyaratan yang diatur dalam rancangan standar, peraturan teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian yang akan ditetapkan, menyimpang atau berbeda dengan standar internasional,
b. Tidak ada standar internasional berkenaan dengan persyaratan yang diatur dalam rancangan peraturan teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian;
c. Rancangan peraturan teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian berpotensi mempengaruhi kepentingan perdagangan Anggota WTO lainnya.
Notifikasi dilakukan pada tahap sedini mungkin dan tepat (at an early and appropriate stage) dimana masih dapat dilakukan perubahan atau amandemen terhadap rancangan regulasi. Informasi mengenai persyaratan baru terhadap regulasi akan sangat penting bagi produsen dan importir, dan memungkinkan bagi industri dan stakeholder lain untuk menyampaikan komentar kepada Pemerintah, dan dapat meningkatkan ke pertemuan bilateral dengan mitra dagang. Pemerintah berkewajiban untuk mempertimbangkan komentar-komentar yang masuk atas notifikasi yang disampaikan (Pasal 2.9.4). Jika permasalahan tidak dapat diatasi melalui pertemuan bilateral, Anggota WTO dapat meningkatkannya melalui penyampaian Specific Trade Concern (STC) pada Pertemuan Reguler Komite TBT WTO yang diselenggarakan 3 kali setahun di Jenewa, Switzerland.
Dalam Perjanjian TBT WTO, notifikasi dilakukan pada saat rancangan regulasi teknis tersebut akan diberlakukan secara wajib oleh regulator (article 2.9.2), diberikan waktu 60 hari hari bagi anggota WTO untuk memberikan tanggapan. Khusus bagi negara berkembang, jika mengajukan permintaan, berhak mendapatkan perpanjangan waktu pemberian tanggapan sampai 90 hari. Terkecuali dalam keadaan mendesak (article 2.10.1) (urgent matter) rancangan peraturan teknis tersebut dapat ditetapkan terlebih dahulu kemudian dinotifikasi ke sekretariat WTO akan tetapi perlu disertakan alasan utama pemberlakuan tersebut (legitimate objective) dan scientific evidence. Scientific evidence diperlukan untuk untuk mengantisipasi pertanyaan-pertanyaan yang akan diterima dari negara-negara anggota terkait notifikasi tersebut.
Prosedur notifikasi dibagi dalam beberapa tahap yaitu :
1. Permohonan notifikasi (dilakukan oleh K/L atau regulator terkait)
Setelah regulator melakukan pembahasan draft rancangan regulasi teknis dimana rancangan tersebut sudah dapat dinotifikasi ke Komite TBT WTO, maka K/L atau regulator terkait menyampaikan permohonan notifikasi ke BSN (c.q. Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian), dengan melengkapi dokumen sebagai berikut :
- Surat pengantar dari pejabat yang akan menerbitkan regulasi teknis;
- Dokumen regulasi teknis disertai dengan rancangan petunjuk teknis (juknis) atau petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam bentuk hard copy dan soft copy. Bila regulasi teknis sudah diterjemahkan kedalam bahasa Inggris maka naskah ini sebaiknya disertakan. Walaupun demikian, tidak ada kewajiban untuk menerjemahkan naskah tersebut ke dalam bahasa resmi WTO (Inggris, Perancis, atau Spanyol).
- Formulir notifikasi yang telah diisi lengkap dalam bahasa Inggris."
2. Verifikasi dokumen permohonan oleh BSN
Setelah menerima permohonan notifikasi regulasi teknis, BSN akan melakukan verifikasi awal terhadap rancangan regulasi teknis, sesuai dengan pasal -pasal yang terdapat dalam Perjanjian WTO TBT agar tidak menimbulkan hambatan yang tidak diperlukan (unnecessary obstacles) dalam perdagangan internasional.
Verifikasi dilakukan terhadap kesesuaian persyaratan perjanjian TBT WTO yang dilakukan antara lain:
- Menentukan apakah rancangan regulasi teknis tersebut merupakan masalah terkait dengan Perjanjian TBT atau SPS atau keduanya. Apabila menyangkut SPS maka BSN akan menyampaikan informasi kepada regulator untuk menyampaikan permintaan notifikasi kepada Kementerian Pertanian selaku focal point SPS di Indonesia.
- Peninjauan terhadap alasan pemberlakuan (legitimate objective) dari regulasi teknis teknis tersebut, apakah sudah sesuai dengan yang tercantum dalam Perjanjian TBT
- Peninjauan terhadap sifat regulasi, apakah regulasi ini merupakan regulasi yang penetapannya dianggap mendesak (urgent matters) atau tidak. Hal ini diperlukan untuk menentukan jenis notifikasi yang akan dilakukan.
- Pemastian bahwa rancangan regulasi teknis tidak bersifat diskriminatif yaitu perbedaan perlakuan pengawasan produk yang masuk antara satu anggota dengan Anggota WTO lainnya;
- Pemastian bahwa mekanisme penilaian kesesuaian yang akan diterapkan memungkinkan untuk dilakukannya saling pengakuan.
- Pemastian bahwa notifikasi tersebut telah memberikan waktu yang cukup bagi Anggota WTO untuk memberikan tanggapan (60 hari) dan diberlakukan minimal 6 bulan setelah ditetapkan."
3. Verifikasi Keterkinian standar dan prosedur penilaian kesesuaian
Setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen notifikasi rancangan regulasi teknis dari K/L dan regulator terkait, jika diperlukan akan dilakukan koordinasi internal BSN untuk memberikan masukan mengenai keterkinian standar dan prosedur penilaian kesesuaian terhadap dokumen notifikasi tersebut.
Verifikasi keterkinian standar meliputi:
- Status SNI (lama atau baru)
- SNI yang diadopsi kedalam rancangan regulasi tersebut harmonized dengan standar internasional yang ada (ISO,IEC,ITU,CAC dll)
- kemungkinan adanya deviasi dengan Standar Internasional, serta identifikasi deviasi SNI tersebut dengan standar internasional
- Verifikasi prosedur penilaian kesesuaian
- Status akreditasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang termasuk dalam ruang lingkup produk yang diregulasi maupun yang ditunjuk secara langsung oleh regulator
- skema prosedur penilaian kesesuaian
Berdasarkan analisis tersebut di atas, apabila ditemukan hal hal yang bersifat teknis yang berpengaruh terhadap regulasi teknis tersebut, BSN akan menginformasikan kepada K/L dan regulator mengenai tanggapan dari BSN sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan regulasi ini.
4. Penyampaian notifikasi ke Sekretariat WTO melalui Portal ePing WTO
Setelah menerima informasi dari K/L dan regulator yang menyatakan bahwa rancangan regulasi teknis tersebut telah siap untuk dinotifikasi, BSN akan menginput notifikasi melalui ePing. Apabila telah disirkulir oleh Sekretariat TBT WTO, maka BSN akan menyampaian informasi tersebut kepada K/L dan regulator terkait.
Konten notifikasi TBT WTO sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Komite WTO TBT dan meliputi informasi berikut:
- Notifying Member: (Indonesia)
- Agency Responsible: (Nama dan alamat Unit Eselon 1 dari K/L dan regulator yang menyusun rancangan regulasi teknis atau prosedur penilaian kesesuaian atau Instansi yang ditunjuk untuk menangani komentar notifikasi)
- Notified under Article: (Pasal dalam Perjanjian TBT sebagai dasar acuan notifikasi)
- Product Covered: (Kode HS atau CCCN jika ada, ICS Number, kode tarif jika tersedia)
- Title, number of pages and language(s) of the notified document: (Judul rancangan regulasi teknis, jumlah halaman dan bahasa yang digunakan)
- Description of content: (ringkasan atau abstrak dari rancangan regulasi teknis atau prosedur penilaian kesesuaian)
- Objective and rationale, including the nature of urgent problems where applicable: (tujuan rancangan regulasi teknis dan prosedur penilaian kesesuaian)
- Relevant documents: (dokumen terkait dengan notifikasi)
- Proposed date of adoption: (rencana pengesahan rancangan regulasi teknis)
- Proposed date of entry into force: (rencana pemberlakuan secara wajib)
- Final date for comments: (tanggal berakhirnya periode komentar notifikasi)
- Texts available from: (BSN sebagai Enquiry Point)
Untuk memperoleh Full Text document dari Regulasi teknis yang dinotifikasi oleh Indonesia maupun Anggota WTO lainnya, serta apabila ingin mengajukan pertanyaan seputar Perjanjian WTO TBT termasuk standar, regulasi teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian, Saudara dapat menghubungi sekretariat di:
Alamat : Gedung 2 Laboratorium SNSU BSN, Komplek Puspiptek, Muncul, Tangerang Selatan, Banten 15314
Email : tbt.indonesia@bsn.go.id; tbt.indonesia@gmail.com
Website : http://www.tbt.bsn.go.id
Tata Cara penyampaian tanggapan dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Incoming Notification dari Anggota WTO
- Bagi K/L atau regulator yang telah terdaftar dalam portal ePing, akan menerima informasi notifikasi melalui email yang telah didaftarkan;
- BSN juga telah melakukan analisis Notifikasi TBT mingguan dan mengupload informasi tersebut melalui Weekly News di website BSN (www.bsn.go.id);
- BSN juga akan menyampaikan secara tertulis kepada seluruh stakeholder terkait yang tergabung dalam Kelompok Kerja (KK) Komnas Hambatan Teknis Perdagangan;
- Apabila terdapat isu yang penting, maka dilakukan stakeholder dapat mengirimkan tanggapan terhadap surat yang telah dikirim atau dapat melakukan pembahasan secara langsung melalui rapat;
- Tanggapan tersebut selanjutnya dapat disampaikan kepada Enquiry Point Anggota WTO terkait, atau dapat dibahas dalam pertemuan bilateral dengan Anggota WTO terkait;
- Apabila dirasa perlu, isu tersebut dapat disampaikan sebagai Specific Trade Concern (STC) dalam Sidang Komite TBT WTO.
2. Notifikasi Indonesia (outgoing notification)
- Anggota WTO yang memiliki concern terhadap notifikasi Indonesia akan mengirimkan pertanyaan atau Enquiry melalui BSN. Selanjutnya BSN akan menyusun konsep jawaban atas pertanyaan tersebut dengan terlebih dahulu menyampaikannya kepada K/L atau regulator terkait ataupun setelah dilakukan rapat pembahasan;
- Hasil pembahasan akan disampaikan kepada Anggota WTO melalui email.
Pertemuan Reguler Komite TBT
Sebelum pandemi COVID19 melanda dunia dan kebijakan pembatasan mobilisasi diterapkan oleh mayoritas negara di dunia, Pertemuan TBT diselanggarakan secara fisik/tatap muka di markas WTO yang berkedudukan di Jenewa Swiss. Pertemuan ini sempat diadakan secara online selama kurang lebih 2 tahyn dikarenakan angka penyebaran virus Covid19 yang semakin tinggi. Namun seiring dengan era baru pasca-pandemi, maka rangkaian kegiatan Pertemuan Komite TBT diadakan secara hybrid dimana delegasi negara maupun perwakilan-perwakilan organisasi observer dapat berpartisipasi secara tatap mula di markas WTO di Jenewa, Swiss dan/atau secara virtual menggunakan aplikasi yang ditentukan oleh Sekretariat Komite WTO.
Komite TBT secara regular mengadakan tiga kali pertemuan setiap tahunnya. Pertemuan-pertemuan tersebut biasanya didahului dengan Workshop atau sesi tematik. Pertemuan reguler Komite TBT atau yang biasa disebut juga dengan Sidang Komite TBT terbuka untuk semua anggota WTO dan organisasi pengamat/observer. Beberapa Organisasi internasional intergovernmental seperti badan-badan standarisasi (ISO, IEC, ITU, OIML dll), organisasi dibawah dan/atau afiliasi PBB yang bergerak di sektor kebijakan perdagangan (ITC, UNCTAD, OECD) hingga organisasi yang bersifat regional (UNICE, ALADI, GSO, SADC) juga berpartisipasi sebagai pengamat dab berpartisipasi dalam pertemuan ini.
Regulasi Teknis, Standar dan Penilaian Kesesuaian
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mendefisikan standar, regulasi teknis dan prosedur penilaian kesesuaian sebagaimana berikut:
- Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya;
- Regulasi teknis adalah dokumen yang menetapkan karakteristik barang dan/atau jasa atau metode dan proses yang terkait dengan barang dan/atau jasa tersebut, termasuk persyaratan administratif yang sesuai yang pemenuhannya bersifat wajib. Regulasi teknis dapat juga secara khusus mencakup terminologi, simbol, persyaratan pengemasan, penandaan atau pelabelan yang digunakan pada barang dan/atau jasa, proses atau metode produksi
- Penilaian kesesuaian adalah prosedur yang digunakan untuk melakukan penilaian bahwa barang, jasa, sistem, personel atau proses telah memenuhi persyaratan acuan. Prosedur penilaian kesesuaian mencakup prosedur pengambilan sampel, pengujian dan inspeksi, evaluasi, verifikasi dan jaminan kesesuaian, dan pendaftaran, akreditasi serta persetujuan.
Pada dasarnya penerapan SNI bersifat sukarela sampai ada peraturan pemerintah yang mewajibkan penerapan SNI tersebut. Pelaku usaha yang telah mampu menerapkan SNI dapat mengajukan sertifikasi ke LPK yang diakreditasi untuk mendapatkan pernyataan kesesuaian dari pihak ketiga, dan kemudian membubuhkan tanda SNI setelah mendapatkan sertifikasi.
Regulator selaku otoritasi kompeten dapat menetapkan regulasi teknis pemberlakukan SNI secara wajib dengan pertimbangan perlindungan terhadap keamanan, keselamatan dan kesehatan serta kelestarian lingkungan. Ketika regulasi tersebut ditetapkan dan diberlakukan, maka pelaku usaha wajib menerapkan SNI dan membubuhkan tanda SNI sesuai dengan regulasi teknis tersebut.
Penunjukkan LSPro Penerapan SNI yang Bersifat Sukarela
Keputusan Penunjukan LSPro diberikan hanya 1 kali untuk ruang lingkup yang sama dan berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkan.
Jika dalam 2 tahun LSPro tersebut yang ditunjuk belum mendapatkan lingkup akreditasi dari KAN, maka LSPro tersebut wajib mengalihkan proses sertifikasi terhadap pelaku usaha yang disertifikasi kepada LSPro yang telah mendapatkan akreditasi KAN.
Tata cara penunjukan LSPro ditetapkan dalam Peraturan BSN Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk.
Penunjukan LSPro dilakukan melalui proses: identifikasi awal, Penilaian atas kompetensi LSPro, dan Kelengkapan dokumen pendukung LSPro yang bersangkutan.
Secara umum, mekanisme penunjukan LSPro adalah sebagai flowchart berikut:
Usualan Penunjukan LSPro dapat diajukan oleh pelaku usaha, instansi teknis, unit teknis, dan/atau LSPro.
Untuk Pelaku usaha, Instansi Teknis, dan/atau Unit Teknis dapat mengajukan surat usulan permohonan penunjukan LSPro dengan mencantumkan Nomor SNI dan informasi produk yang akan dilaksanakan sertifikasi. Selanjutnya BSN akan menyebarluaskan informasi/penawaran Penunjukan LSPro kepada LSPro yang memiliki lingkup sejenis, dan LSPro yang berminat akan mengajukan kepada BSN yang disertai dengan kelengkapan untuk dilaksanakan Penunjukan LSPro.
Sedangkan untuk LSPro dapat mengajukan surat permohonan penunjukan LSPro dengan melampirkan surat pernyataan, salinan sertifikat akreditasi dari KAN, skema sertifikasi perluasan lingkup. rekaman sumber daya terkait penunjukan lingkup (sumberdaya personel maupun laboratorium), dokumen keijasama sumber daya untuk evaluasi, dan data calon klien penerap SNI. Selanjutnya akan dilaksanakan evaluasi oleh Tim Teknis Penunjukan LSPro.
SPPT SNI
Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI dari BSN kepada pemohon
Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
Cara mendapatkan SPPT SNI:
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi ke Lembaga Lembaga Sertifikasi untuk dilakukan proses penilaian kesesuaian
- Lembaga Sertifikasi akan melakukan penilaian kesesuaian ke pelaku usaha
- Jika hasil penilaian kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi memenuhi persyaratan acuan/standar maka Lembaga Sertifikasi akan menerbitkan Sertifikat Kesesuaian
- Selanjutnya Lembaga Sertifikasi mengupload data sertifikat kesesuaian yang diterbitkan ke aplikasi BANG BENI (https://bangbeni.bsn.go.id/)
- Kemudian Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI ke BSN melalui aplikasi bangbeni.bsn.go.id untuk diterbitkan SPPT SNI nya oleh BSN
Merujuk pada Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI, pada Lampiran 1, tanda SNI berbentuk sebagaimana berikut
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI mengatur bahwa pencantuman tanda SNI dilakukan sebagaimana berikut:
- Tanda SNI untuk Barang atau Proses dibubuhkan pada barang dan/atau kemasan atau label.
- Tanda SNI untuk Jasa, Sistem, dan/atau Personal dapat dibubuhkan pada papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya.
- Tata cara Pembubuhan Tanda SNI dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Skema Penilaian Kesesuaian.