Thailand - Notification of Ministry of Public Health to determine criteria and guideline for cosmetics refilling at refill station.
Sesuai dengan model ekonomi Bio-Circular-Green, Kementerian Kesehatan mengusulkan untuk mengizinkan kegiatan pengisian ulang kosmetik tertentu di dalam toko/stasiun isi ulang dengan persyaratan standar dan kontrol oleh draft Notifikasi MOPH B.E… yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Kosmetik B.E. 2015 (2015).
Yang dimaksud dengan isi ulang kemasan kosmetik untuk dijual di tempat pengisian ulang adalah pembagian produk kosmetik untuk dijual dengan melakukan di tempat pelayanan, yang tidak termasuk pembuatan, pencampuran, pengubahan, produk kosmetik tersebut. Kosmetika yang dapat dikemas ulang untuk dijual di tempat pengisian ulang berupa parfum dalam bentuk cair dan kosmetika yang digunakan untuk membersihkan tubuh dan rambut/kepala jenis bilas, berbentuk cair yang dapat mengalir.
Produsen atau importir yang ingin membagi kemasan kosmetik harus memberitahukan tempat peredaran dan pengemasan kosmetik untuk dijual di tempat pengisian ulang tersebut kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan Formulir pada Lampiran B. terlampir pada notifikasi ini dan pemberitahuan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak tanggal pemberitahuan.