India - Persyaratan Registrasi Fasilitas Manufaktur Pangan Asing ke India (G/TBT/N/IND/237)
Pemerintah India melalui notifikasi G/TBT/N/IND/237 mengeluarkan regulasi kewajiban registrasi fasilitas manufaktur pangan asing yang akan mengekspor komoditas pangan ke India, sebagaimana diatur dalam paragraf 4 Peraturan 18 Keamanan dan Standar (Impor) Pangan, 2017. Pendaftaran ini dilakukan oleh Otoritas yang Berwenang dari negara pengekspor untuk memastikan keamanan dan kualitas produk.
Adapun fasilitas manufaktur yang wajib untuk melakukan pendaftaran fasilitas adalah pelaku usaha :
- Susu dan Produk Susu;
- Daging dan Produk Daging termasuk Unggas, Ikan dan produknya;
- Tepung telur
- Makanan Bayi;
- Nutraceuticals.
Otoritas Kompeten dari semua negara pengekspor diminta untuk memberikan daftar produsen yang akan mengekspor produk tersebut ke India
Format pendaftaran dilampirkan dalam notifikasi ini dan apabila telah diisi maka dapat dikirimkan dramit.sharma@fssai.gov.in dan import@fssai.gov.in
Berdasarkan daftar yang diberikan oleh Otoritas Kompeten negara pengekspor, pendaftaran fasilitas tersebut akan dilakukan oleh Food Safety and Standards Authority of India pada portalnya.
Peraturan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2023.