Philippines - Procedure for the Use of the Modified Electronic Registration System for Raw Materials and Prepackaged Processed Food Products
Surat Edaran ini mencakup seluruh pendaftaran awal, pembaruan, permohonan kembali, dan perubahan pendaftaran produk pangan olahan dalam kemasan (dalam bentuk bahan baku, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi).
Definisi dan Istilah
1. Diamond Sangkap Pinoy Seal (DSPS) mengacu pada segel dengan kualitas nutrisi yang baik yang akan diberikan sebagai insentif kepada produsen pangan terdaftar di FDA yang akan melakukan fortifikasi pada produk mereka sesuai standar.
2. Sangkap Pinoy Seal Program (SPSP) mengacu pada strategi untuk mendorong produsen makanan untuk memfortifikasi pangan olahan atau produk makanan dengan nutrisi penting pada tingkat yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan (DOH). Konsep dasar dari program ini adalah untuk memberi wewenang kepada produsen makanan untuk menggunakan segel DOH untuk makanan olahan atau produk makanan, setelah produk ini melewati serangkaian kriteria yang ditentukan. Segel ini merupakan pedoman yang digunakan konsumen dalam memilih makanan yang bergizi.
3. Saktong Iodine Sa Asin Seal (SISA) dikembangkan untuk memperkuat dan merevitalisasi DSPS yang digunakan dalam label garam beryodium.
4. Minuman Pemanis (SB) mengacu pada minuman non-alkohol dari segala bentuk (cair, bubuk, atau konsentrat), yang mengandung pemanis kalori dan/atau non-kalori yang ditambahkan oleh perusahaan, harus mencakup namun tidak terbatas pada hal-hal berikut, seperti yang dijelaskan dalam Food Category Descriptors (Codex Stan 192-1995 Rev 2017 or the latest) sebagaimana diadopsi oleh FDA:
a) Minuman jus manis;
b) teh manis;
c) Semua minuman berkarbonasi;
d) Air perasa;
e) Minuman energi dan olahraga;
f) Minuman serbuk lainnya yang tidak tergolong susu, jus, teh dan kopi;
g) Minuman sereal dan biji-bijian; dan
h) Minuman non-alkohol lainnya yang mengandung tambahan gula
Koreksi Sertifikat Pendaftaran Produk (CPR)
1. Koreksi CPR hanya berlaku untuk produk yang disetujui melalui E-Portal Versi 2 dengan rincian CPR setelah yang disebabkan setelah evaluasi dan/atau dengan indikasi untuk menyerahkan salinan asli CPR tercetak dari produk yang sebelumnya disetujui yang diproses melalui portal lama.
E-Portal Versi 2
2. Sebelum mengajukan permintaan koreksi CPR melalui E-Portal Versi 2, salinan surat permintaan koreksi CPR harus diserahkan ke Food and Drug Action Center (FDAC) dengan melampirkan CPR yang diterbitkan sebelumnya, jika berlaku.
3. Untuk mengajukan koreksi CPR, portal online melalui https://eportal.fda.gov.ph harus diakses. Nama Pengguna dan Kata Sandi khusus perusahaan harus disediakan dan produk tertentu di tab Kotak Masuk harus diklik dua kali.
4. "Koreksi CPR" sebagai jenis aplikasi dari menu drop-down setelah "Deklarasi" harus dipilih.
5. Nomor Pelacakan Dokumen dari surat yang meminta Koreksi CPR disediakan oleh pemrakarsa. Salinan surat ini juga dapat diunggah ke (mohon tunjukkan di sini tempat mengunggah salinan surat) untuk referensi FDA.
6. Permohonan akan diteruskan ke langkah “Pemeriksaan”.
7. Jika permintaan koreksi CPR disetujui, notifikasi yang dihasilkan sistem yang menyatakan persetujuan permintaan akan dikirim ke email terdaftar pemohon. CPR yang dikoreksi melalui tab Generated Documents dalam ringkasan aplikasi dapat langsung dicetak atau dapat diakses dengan membuka nomor di tab Inbox dan klik “Buka” untuk mengunduh CPR yang dihasilkan sistem.
8. Jika permintaan koreksi CPR tidak disetujui, pemberitahuan yang dibuat oleh sistem yang menyatakan alasan "mengapa perubahan CPR tidak diperbolehkan" akan dikirim ke email terdaftar pemohon. Pemberitahuan juga dapat diunduh melalui tab Dokumen yang Dihasilkan dalam ringkasan aplikasi.