Dyed knitted or crochet fabric made from synthetic fibres (Quality Control) Order, 2024
Kementerian Tekstil India akan memberlakukan peraturan terkait kain rajutan atau rajutan
yang dicelup dengan pewarna yang terbuat dari serat sintetis (Dyed knitted or crochet fabric
made from synthetic fibres (Quality Control) Order, 2024). Peraturan ini akan
diimplementasikan sembilan puluh hari sejak tanggal ditetapkan.
Peraturan ini akan diberlakukan untuk barang yang tercantum dalam kolom SCHEDULE dari
peraturan ini. Peraturan ini tidak berlaku untuk barang atau artikel yang dimaksudkan untuk
diekspor yang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Buyer Luar Negeri.
Terkait dengan kesesuaian dengan Standar dan Penandaannya, barang yang disebutkan dalam
kolom (1) harus memenuhi Standar India yang sesuai dalam kolom (2), dan harus
mencantumkan Tanda Standar dengan lisensi dari Biro Standar India (BIS) sesuai dengan
Skema-I dari Schedule-II dari the Bureau of Indian Standards (Conformity Assessment)
Regulations, 2018.
Terkait dengan otoritas lembaga untuk penilaian kesesuaian, sertifikasi, Biro Standar India
(BIS) akan menjadi otoritas sertifikasi dan penegakan hukum untuk barang yang tercantum
dalam kolom (1) dari lampiran peraturan.
Peraturan ini menegaskan bahwa semua kain rajutan atau rajutan yang dicelup dengan
pewarna yang terbuat dari serat sintetis yang dipasarkan di India harus sesuai dengan standar
IS 17777:2021 dan mencantumkan tanda sertifikasi BIS untuk menjamin kualitas.
IS 17777: 2021 Textiles — Dyed Knitted or Crochet Fabric Made from Synthetic Fibres —
Specification
1. Standar ini menetapkan persyaratan kain rajutan atau rajutan yang dibuat dari serat
sintetis.
2. Benang yang digunakan dalam pembuatan kain harus terbuat dari serat sintetis, seperti
poliester, nilon, acrylic, atau serat sintetis lainnya dan campurannya. Benang harus
memiliki permukaan yang rata dan bebas dari kesalahan pemintalan ketika diperiksa
secara visual.
3. Benang harus memiliki kerataan yang memuaskan dan bebas dari cacat pemintalan ketika
diperiksa secara visual.
4. Kain ketika diperiksa secara visual harus bebas dari kesalahan rajutan, seperti jahitan yang
rusak, jahitan yang lepas, lubang, robekan dan tambalan, kerusakan kimiawi, coretan,
noda, dan pewarnaan yang tidak merata serta cetakan yang rusak untuk kain yang dicelup.
Kain yang sudah jadi harus bersih dan tidak memiliki bau yang tidak diinginkan.
5. Konstruksi dan desain kain harus sesuai dengan kesepakatan antara buyer dan seller.
Komposisi serat dan massa kain harus dinyatakan oleh produsen dan harus sesuai dengan
toleransi yang ditentukan dalam Tabel 1.