Saudi Arabia - Importing Food Products to the Kingdom of Saudi Arabia (KSA), Requirements and Conditions
Ketentuan dan persyaratan ini berlaku untuk semua produk makanan yang diimpor dari negara pengekspor ke Kerajaan Arab Saudi (KSA).
- SFDA mengatur seluruh ketentuan ekspor produk pangan yang di ekspor ke Arab Saudi.
- SFDA mengeluarkan dokumen yang berisi persyaratan yang harus dipenuhi oleh otoritas kompeten di negara yang akan mengekspor pangan ke Arab Saudi.
- Terkait persyaratan halal akan mengacu ke dokumen SFDA.FD/GSO 2055-1 dan SFDA.FD/GSO 993.
- Sertifikat kehalalan RPH dikeluarkan oleh LS Halal yang diakui oleh Halal Center di SFDA, yang harus dicantumkan setiap pengiriman daging, turunan maupun produk.
- Sertifikat halal : sertifikat yang menegaskan bahwa perusahaan telah mendapatkan sertifikat halal dari LS Halal yang diakui oleh Halal Center SFDA berdasarkan standar halal dan regulasi di Arab Saudi Arab Saudi.
Ketentuan Pengawasan Pangan di Negara Pengekspor
- SFDA berhak untuk secara resmi mengaudit prosedur operasional otoritas kompeten di negara pengekspor untuk memverifikasi bahwa peraturan perundang-undangan dan sistem peraturan di negara itu sesuai dengan undang-undang pangan KSA, regulasi teknis, standar, pedoman, arahan, dan undang-undang apa pun yang terkait dengan Kode kesehatan hewan dan tumbuhan KSA
- SFDA dapat melakukan audit atau mendelegasikan pada otoritas kompeten di negara pengekspor (atau pihak ketiga, swasta atau publik, sesuai dengan Pasal 43 di bawah Saudi Food Act) untuk melakukannya pemeriksaan secara khusus:
- 2.1 Tersedianya peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor mengenai: keamanan pangan, kesehatan hewan dan tumbuhan, perlindungan tumbuhan dan kesejahteraan hewan dan produk, penggunaan obat-obatan, pakan ternak dan produk sampingannya.
- 2.2 Organisasi otoritas kompeten negara pengekspor, memiliki wewenang dan independen, pengawasan yang dilakukan serta wewenang yang mereka miliki harus efektif terhadap penegakan hukum.
- 2.3 Bahwa sistem kontrol dipelihara dan didokumentasikan.
- 2.4 Bahwa otoritas yang berwenang memiliki sumber daya yang cukup, termasuk fasilitas diagnostik, untuk mencapai tujuan mereka.
- 2.5 Program pelatihan untuk inspektur atau staf yang terlibat dalam pengawasan.
- 2.6 Situasi kesehatan hewan dan tumbuhan serta zoonosis.
- 2.7 Sistem pemberitahuan wabah penyakit hewan dan tumbuhan kepada badan internasional yang relevan (jika ada).
- 2.8 Pengawasan resmi terhadap pemasukan hewan, tumbuhan, dan produknya ke dalam negara pengekspor, dan sejauh mana standar SPS dan kesejahteraan hewan diterapkan tanpa mengorbankan kesehatan konsumen, pelaksanaan langkah-langkah perlindungan yang tepat untuk melindungi makanan dari sumber potensial risiko yang terkait dengan faktor lingkungan sekitar, input pertanian atau bahan lain yang digunakan dalam produksi primer.
- 2.9 Jaminan yang dapat diberikan oleh otoritas kompeten pengekspor mengenai pemenuhan, atau kesetaraan, persyaratan impor KSA.
- SFDA dapat meminta negara pengekspor untuk memberikan informasi terkait dengan kontrol yang disebutkan di atas dalam ayat (1), dan, jika perlu, catatan yang memverifikasi pelaksanaan pengendalian tersebut.
Persyaratan Umum Impor
SFDA dapat meminta informasi yang akurat dan terkini tentang keadaan umum organisasi dan manajemen makanan, kedokteran hewan, sanitasi dan fitosanitasi; sistem kontrol yang diterapkan di negara pengekspor yang bermaksud mengekspor produk ke KSA. Termasuk di dalamnya :
1.1. Setiap peraturan sanitasi atau fitosanitasi yang ada, baru atau yang diusulkan.
1.2. Prosedur kontrol dan inspeksi, serta pestisida atau makanan yang relevan tingkat toleransi aditif dan peraturan.
1.3. Segala informasi yang berkaitan dengan rantai makanan.