Prohibited Additives Shall Not Be Used in Tobacco Products
Peraturan ini bertujuan untuk mencegah bahaya tembakau pada HS 24 (Tobacco and Manufactured Tobacco substitutes) terutama untuk kaum muda dan perempuan.
Pada peraturan disebutkan bahwa terdapat sejumlah zat tambahan yang dilarang digunakan dalam produk tembakau, antara lain: Menthol, Vanillin, Cinnamaldehyde.
Penetapan kebijakan direncanakan baru akan efektif berlaku dalam kurun waktu 18 bulan setelah peraturan tersebut diadopsi.