BSN selaku Indonesia Enquiry Point untuk TBT WTO berpartisipasi dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan pada tanggal 27 Januari 2023, yang membahas langkah tindak lanjut putusan akhir sunset review ke-2 dan penerapan wajib standar terkait Viscose Staple Fibre (VSF) oleh India. Disamping personel dari Kementerian Perdagangan, hadir dalam rapat tersebut antara lain perwakilan Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Kementerian Perindustrian, dan BSN.
Dalam pertemuan tersebut, APsyFI menyampaikan informasi hambatan teknis perdagangan yang bertubi-tubi dialami oleh industri tekstil nasional, khususnya produsen VSF. Berdasarkan hasil penyelidikan sunset review ke-2 terhadap dugaan anti-dumping oleh industri VSF asal Indonesia, Directorate General of Trade Remedies India memutuskan mengabulkan petisi banding Asosiasi Manmade Fiber India dan merekomendasikan untuk melanjutkan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) selama 5 tahun kepada perusahaan produsen VSF asal Indonesia dengan range 0.103-0.512 USD/Kg. Oleh sebab itu kedepannya industri VSF perlu membayar bea masuk sebagaimana yang ditetapkan ketika mengekspor produknya ke India. Belum selesai sampai disitu, industri yang menjadi unggulan Indonesia tersebut harus menghadapi tantangan lainnya ketika India memberlakukan penerapan secara wajib standar IS 17266:2019 Textiles – Viscose Staple Fibers – Specification, melalui regulasi yang disusun oleh Kementerian Tekstil India, Viscose Staple Fibres Quality Control Order (QCO). Terlebih, berdasarkan publikasi di e-gazette tanggal 27 January 2023, VSF QCO akan mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Meskipun APSyFI mengkonfirmasi kemampuannya untuk memenuhi standar India terkait, namun singkatnya masa transisi yang diberikan ternyata menjadi kendala untuk mengekspor produknya, mengingat bukti pemenuhan standar melalui sertifiksi dan lisensi oleh BIS memerlukan waktu yang tidak sedikit. Detail analisis untuk notifikasi ini dapat dilihat pada tautan berikut:
https://tbt.bsn.go.id/public_analysis_detail/7
Sehubungan dengan hal diatas dan menindaklanjuti hasil dari rapat, Indonesia Enquiry Point menyampaikan enquiry untuk meminta penjelasan terkait beberapa sebagaimana berikut:
- Justifikasi atas inkonsistensi timeline regulasi VSF QCO, karena dalam notifikasi ke TBT WTO, India menyampaikan pemberlakuan QCO ini adalah 6 bulan setelah publikasi di gazette, namun ternyata merujuk pada edaran terakhir, QCO yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2023 tersebut akan mulai berlaku pada 29 Maret 2023
- Permintaan penundaan pemberlakuan VSF QCO dan memberikan masa transisi selama 12 bulan.
- Mengingatkan India agar memenuhi kewajibannya dalam hal transparansi, dengan menyampaikan notifikasi addendum yang menginformasikan update status QCO.
- Merekomendasikan agar India dapat menerima hasil pengujian dari LPK diluar India melalu framework akreditasi dan Mutual/Multilateral Recognition Arrangement.