Aturan Plain Copier Paper India Hadang Ekspor Produk Kertas Indonesia
Indonesia turut berperan aktif dalam pembahasan isu perdagangan internasional. Salah satunya, delegasi Indonesia menghadiri sidang Komite TBT WTO pada 8 – 11 Maret 2022, yang dilaksanakan secara hybrid, baik in-person maupun melalui online dengan menggunakan akun interprefy.
Delegasi Indonesia diketuai oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah, serta dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perdagangan, BPJPH, Badan POM, Kementerian Perindustrian dan PTRI Jenewa.
Dalam kesempatan ini, delegasi Indonesia kembali mendesak India untuk mempertimbangkan penggunaan remote assessment dalam melakukan inspeksi pabrik untuk memfasilitasi perdagangan dan meminimalkan hambatan teknis perdagangan. Pasalnya, sehubungan dengan Peraturan Plain Copier Paper yang diberlakukan oleh India, ekspor produk kertas Indonesia ke India terhenti pada tahun 2021. Hal ini terjadi karena peraturan mempersyaratkan inspeksi pabrik dan pengambilan sampel langsung dalam proses sertifikasi. Sementara dengan situasi pandemi saat ini, inspeksi pabrik menjadi hal yang sulit dilakukan karena larangan perjalanan dan kebijakan travel restriction.
Delegasi Indonesia juga meminta ketentuan resmi yang mengatur mengenai pembatasan importasi untuk jenis dan kategori ukuran tertentu yang secara de facto telah menghambat ekspor produk ban asal Indonesia ke India. Delegasi Indonesia pun meminta klarifikasi lebih lanjut berkenaan dengan pemberlakuan kebijakan royalti atau biaya penandaan pada produk ban yang menggunakan IS Mark.
Selain itu, delegasi Indonesia juga kembali menyampaikan concern terkait Decree 248 yang ditetapkan oleh China. Dalam pemenuhan terkait implementasi aturan tersebut Indonesia meminta penjelasan terkait kesesuaian antara Harmonized System (HS) Code dengan CIQ Code, mengingat CIQ Code hanya berlaku di China. Indonesia juga meminta China untuk memberikan pedoman lengkap terkait prosedur untuk menggunakan situs web https://cifer.singlewindow.cn/, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam melakukan registrasi.
Adapun untuk menjawab Specific Trade Concerns (STCs) dari para anggota WTO, delegasi Indonesia menjelaskan perihal implementasi PP No.28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Delegasi Indonesia menyampaikan bahwa ketentuan pemberlakuan SNI yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian akan diberlakukan sama, baik untuk produk dalam negeri maupun produk asal impor.
Dengan demikian, sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dilakukan melalui audit pabrik dan pengambilan contoh secara on-site oleh personel yang ditugaskan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Adapun penggunaan Laboratorium Penguji di luar negeri dalam rangka sertifikasi SNI tetap dapat dilakukan, sepanjang Laboaratorium Penguji tersebut diakreditasi oleh Lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN, dan negara tempat Laboaratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Indonesia.
Pada kesempatan ini, delegasi Indonesia juga menegaskan kembali keterbukaan dan transparansinya terhadap kerja sama internasional dalam Sistem Jaminan Halal, berdasarkan prinsip saling kerjasama, saling pengakuan, dan saling keberterimaan sesuai dengan ketentuan internasional. Indonesia sendiri telah telah melakukan webinar yang memberikan klarifikasi mengenai penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) pada tanggal 7 Maret 2022 dengan mengundang Anggota WTO, Enquiry Point serta stakeholder lain yang telah menyampaikan concern dan pertanyaan mengenai implementasi regulasi JPH di Indonesia.
Di sela-sela sidang, delegasi Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral dengan European Union (EU) yang membahas Implementasi UU Jaminan Produk Halal (JPH) serta PP 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Bidang Perindustrian. Concern EU dalam pertemuan ini, akan dikoordinasikan dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk menyiapkan posisi Indonesia. Partisipasi Indonesia dalam sidang TBT WTO untuk memfasilitasi perdagangan Indonesia di dunia internasional, serta dapat mendukung investasi di Indonesia.